Dalam hitungan jam setelah seorang figur publik atau warga biasa melakukan kesalahan, data pribadi mereka bisa tersebar luas di media sosial. Nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, hingga foto KTP menjadi konsumsi publik tanpa izin. Banyak yang menyebut ini “keadilan rakyat.” Tapi di Indonesia, praktik ini dikenal sebagai doxxing, dan konsekuensinya bukan sekadar teguran etika, melainkan ancaman pidana penjara.

Fenomena ini bukan barang baru, tapi intensitasnya terus meningkat seiring dengan pertumbuhan pengguna media sosial di Indonesia. Apa yang mendorong seseorang untuk menyebarkan data pribadi orang lain? Dan di mana batas antara keadilan dan pelanggaran hak asasi manusia?

Infografik Fenomena Doxxing di Indonesia - Data, Hukum, dan Dampak

Apa Itu Doxxing dan Mengapa Marak Terjadi?

Doxxing berasal dari istilah “dropping docs” atau dokumen, yang merujuk pada praktik mengumpulkan dan menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin, biasanya dengan tujuan mempermalukan, mengintimidasi, atau menghukum. Informasi yang disebarkan bisa meliputi nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, alamat email, akun media sosial, nomor identitas, riwayat pendidikan, hingga informasi keuangan dan keluarga.

Di Indonesia, fenomena ini semakin sering terjadi karena beberapa faktor. Pertama, budaya main hakim sendiri yang sudah mengakar di masyarakat. Kedua, kemudahan akses informasi di era digital yang membuat data pribadi seseorang bisa dilacak melalui berbagai platform. Ketiga, euforia media sosial yang mendorong orang untuk ikut-ikutan “menghakimi” tanpa verifikasi.

Menurut catatan Safenet, sepanjang Januari hingga Desember 2024, lembaga ini menerima 1.902 aduan kekerasan berbasis gender daring (KBGO). Dari jumlah tersebut, 969 aduan berasal dari korban perempuan dan 736 dari korban laki-laki. Modus serangan digital seperti peretasan, doxxing, dan pengancaman meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Salah satu kasus yang mencuat adalah doxxing terhadap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, pada Januari 2025. Data pribadinya seperti nama, nomor KTP, alamat, dan koordinat lokasi disebarkan oleh akun @volt_anonym di Instagram setelah ia memberikan pernyataan tentang masuknya nama Presiden ke-7 Joko Widodo dalam daftar finalis koruptor versi OCCRP.

Jerat Hukum: UU PDP dan UU ITE

Di Indonesia, doxxing bisa dijerat dengan dua payung hukum utama: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU PDP, Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara Pasal 67 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Dalam UU ITE, Pasal 26 ayat (1) jo. UU No. 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa penggunaan setiap informasi yang berhubungan dengan data pribadi seseorang melalui media elektronik harus mendapatkan persetujuan dari orang yang bersangkutan. Jika melanggar, korban berhak mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Meski demikian, penerapan pasal-pasal ini masih menuai perdebatan. Pada Juli 2025, Koalisi SIKAP (yang terdiri dari jurnalis, akademisi, dan pelaku seni) menggugat Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai norma pasal tersebut terlalu luas dan berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, akademisi, dan seniman yang mengungkap data pribadi dalam konteks kepentingan publik.

Empat Dimensi Dampak Doxxing pada Korban

Berdasarkan analisis akademik dari Jurnal Kewarganegaraan Universitas Indonesia tahun 2023, dampak doxxing bersifat multidimensi dan berkepanjangan. Korban tidak hanya menghadapi stres sesaat, tapi ancaman nyata dalam berbagai aspek kehidupan.

  • Psikologis: Korban mengalami kecemasan akut, trauma, dan isolasi sosial. Rasa takut dan paranoid bisa menetap dalam waktu lama karena data pribadi yang tersebar tidak bisa ditarik kembali.
  • Sosial: Reputasi bisa hancur dalam hitungan jam. Lingkungan pertemanan, tempat kerja, dan komunitas bisa berubah sikap secara drastis setelah data pribadi korban tersebar luas.
  • Finansial: Data yang bocor sering disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal, penipuan, dan pembobolan rekening. Beberapa korban melaporkan kerugian materi yang signifikan.
  • Fisik: Alamat rumah yang tersebar membuka celah untuk stalking dan kekerasan langsung. Dalam kasus ekstrem, korban doxxing bisa mengalami swatting, yakni laporan palsu ke pihak berwenang yang mengakibatkan penggerebekan rumah.

Mengapa Doxxing Bukan Keadilan

Argumen yang paling sering muncul dari para pelaku doxxing adalah “dia bersalah, jadi pantas dihukum.” Tapi logika ini keliru dalam dua hal.

Pertama, siapa yang menentukan kesalahan seseorang? Di media sosial, informasi yang beredar sering tanpa verifikasi. Sebuah unggahan bisa memicu amuk massa hanya berdasarkan klaim sepihak. Tanpa proses hukum yang adil, doxxing adalah bentuk peradilan jalanan versi digital.

Kedua, hukuman yang dijatuhkan melalui doxxing tidak proporsional. Seseorang yang dituduh melakukan kesalahan kecil bisa berakhir dengan karier hancur, trauma psikologis, dan ancaman fisik. Ini bukan keadilan. Ini adalah kekerasan kolektif yang dibungkus dengan narasi moral.

Fenomena main hakim sendiri di ruang digital ini sejalan dengan apa yang terjadi di dunia nyata. Aksi main hakim sendiri masih terus terjadi di jalanan Indonesia sebagai bentuk pencarian “keadilan instan”. Pola yang sama kini merambah ke ruang digital melalui doxxing.

Yang Bisa Kita Lakukan

Sebagai warga digital yang beradab, ada beberapa langkah yang bisa kita ambil untuk memutus rantai doxxing:

  • Jangan ikut menyebarkan. Jika kamu menemukan data pribadi seseorang tersebar di media sosial, jangan ikut membagikan. Laporkan konten tersebut ke platform dan pihak berwajib.
  • Laporkan ke pihak berwajib. Korban doxxing bisa melapor ke Bareskrim Polri dengan jeratan UU PDP dan UU ITE.
  • Bentengi akun media sosial. Aktifkan two-factor authentication, atur privasi akun, dan batasi informasi pribadi yang kamu bagikan di platform publik.
  • Tahan diri sebelum menghakimi. Sebelum ikut menyebarkan data pribadi seseorang, renungkan: apakah tindakan ini benar-benar menegakkan keadilan? Atau justru menjadikan kita bagian dari masalah?

Kesimpulan

Doxxing adalah fenomena yang mencerminkan krisis moralitas digital di Indonesia. Di satu sisi, masyarakat ingin menegakkan keadilan dengan cepat. Di sisi lain, praktik ini justru melanggengkan siklus kekerasan dan pelanggaran privasi yang tak akan pernah selesai.

Negara sudah memiliki instrumen hukum yang jelas. Aparat penegak hukum harus bekerja. Dan kita sebagai warga digital yang beradab bisa memilih untuk tidak ikut menyebarkan. Karena pada akhirnya, doxxing bukan keadilan. Doxxing adalah kejahatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *